Jakarta — Kementerian Agama disarankan memilih antara memperbolehkan semua agama yang ada di Indonesia untuk dicantumkan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau menghapus kolom agama. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadi diskriminasi administrasi bagi warga negara Indonesia penganut agama yang belum diresmikan di Indonesia. “Jangan sampai ada agama yang tidak bisa dicantumkan sehingga mempersulit pelayanan publik,” kata Wakil Ketua Setara ... Read More »