Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.
DIDAKWA PENODAAN: Terdakwa dr Otto Rajasa (baju putih) mengusap keringat ketika mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, kemarin (23/5) pagi. Sidang kedua ini ramai dihadiri beberapa warga yang sebelumnya merasa kecewa karena tidak bisa mengikuti sidang akibat kesalahan jadwal. Foto: balikpapan.prokal.co
Rata-rata pasal 156A tentang penghinaan agama hanya menghasilkan hukuman 2 tahun. Pasat tersebut adalah pasal karet karena bisa disesuaikan dengan konteks yang hendak dibangun tanpa pemikiran bahwa majelis hakim didominasi oleh hakim yang beragama Islam. Hal ini penting karena hakim beragama Islam cenderung tidak adil dalam membuat keputusan karena ada kekhawatiran keputusannya dikritik oleh penganut Islam keras. Jadi sebaiknya pasal karet ini selalu didominasi oleh hakim beragama lain (non-Islam).